Propolis Kadaluarsa: Apakah Masih Berkhasiat dan Aman?

Propolis Kadaluarsa: Apakah Masih Berkhasiat dan Aman?

Obat-obatan yang beredar di pasaran selalu dilengkapi dengan informasi mengenai batas waktu aman untuk dikonsumsi. Namun, tidak jarang kita menyimpan obat-obatan untuk persediaan dan pada saat dibutuhkan, kita mungkin tidak menyadari bahwa obat tersebut sudah melampaui masa konsumsi atau kadaluarsa. Jika terlanjur mengonsumsi obat kadaluarsa, apakah hal ini berbahaya bagi tubuh?

Apa Itu Obat Kadaluarsa?

Pada obat-obatan, terdapat dua macam batas waktu pemakaian yang umum ditemui, yaitu tanggal kadaluarsa (expiration date) dan beyond use date. Tanggal kadaluarsa menunjukkan bahwa obat aman untuk digunakan hingga tanggal yang tertera pada kemasan. Umumnya, produsen obat memberikan rentang waktu 2-3 tahun sebagai masa pakai aman, meskipun dalam kenyataannya, obat dapat bertahan lebih lama. Produsen tidak menjamin kondisi obat di luar rentang waktu tersebut karena pengujian stabilitas hanya dilakukan dalam periode tersebut.

Baca Juga : Anda Wajib Tahu! Begini Cara Hindari Efek Samping Propolis untuk Wajah

Beyond use date, berbeda dengan tanggal kadaluarsa, adalah batas waktu penggunaan setelah obat diracik, disiapkan, atau kemasannya dibuka. Rentang waktu ini biasanya lebih singkat dibandingkan dengan tanggal kadaluarsa, terutama pada obat-obatan yang mudah mengalami perubahan fisik seperti obat racikan.

Bagaimana Cara Mengecek Kadaluarsa Obat?

Untuk mengecek tanggal kadaluarsa obat, langkah pertama adalah melihat tanggal yang tercantum pada kemasan. Misalnya, jika tertulis ED September 2024, artinya obat tersebut layak dikonsumsi hingga 30 September 2024. Selain itu, perubahan fisik pada obat juga dapat menjadi indikator. Pada obat berbentuk tablet, perubahan warna, bau, rasa, munculnya noda bintik-bintik, kehancuran, atau tekstur lembek dan lengket menandakan obat sudah tidak layak konsumsi. Pada obat cair, perubahan yang perlu diperhatikan adalah kekeruhan, kekentalan, pengendapan, pemisahan, atau kemasan yang lembap dan berembun.

Baca Juga : Apakah Propolis Ada Masa Kadaluarsanya, Mari Kita Cek!

Apa Akibatnya Jika Mengonsumsi Obat Kadaluarsa?

Tanggal kadaluarsa berfungsi untuk memastikan keamanan dan efektivitas obat. Walaupun ada kemungkinan obat yang sudah kadaluarsa masih aman dikonsumsi, risiko efek samping tetap ada. Mengonsumsi obat kadaluarsa dapat berbahaya karena beberapa obat dapat ditumbuhi bakteri, terutama antibiotik yang mungkin tidak lagi efektif mengobati infeksi jika sudah melewati tanggal kadaluarsa. Selain itu, obat yang kadaluarsa bisa kehilangan efektivitasnya dalam menyembuhkan penyakit karena perubahan komposisi kimiawi.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak mengonsumsi obat yang sudah kadaluarsa karena keamanannya tidak terjamin.

Pentingnya Membuang Obat Kadaluarsa dengan Benar

Untuk menghindari risiko kesehatan, obat kadaluarsa sebaiknya tidak dikonsumsi lagi dan segera dibuang. Namun, pembuangan obat kadaluarsa tidak boleh dilakukan sembarangan. Menghindari pembuangan ke dalam toilet sangat penting karena dapat mencemari air dan berakhir di danau atau sungai, yang pada akhirnya berpotensi digunakan kembali untuk memasak atau minum, menimbulkan risiko kesehatan.

Selain itu, pembuangan sembarangan bisa memicu penyalahgunaan obat kadaluarsa, seperti dijual kembali atau diracik menjadi obat ilegal, yang sangat berbahaya jika dikonsumsi.

Temuan Kandungan Obat di Teluk Jakarta

Pembuangan obat kadaluarsa memiliki dampak buruk yang nyata terhadap lingkungan. Beberapa waktu lalu, kandungan paracetamol ditemukan di Muara Angke dan Ancol, Teluk Jakarta. Studi yang diterbitkan pada jurnal Science Direct pada Agustus 2021 menunjukkan tingkat konsentrasi paracetamol di Ancol mencapai 420 nanogram per liter (ng/L), dan di Muara Angke mencapai 610 ng/L. Konsentrasi ini jauh lebih tinggi dibandingkan pantai Brazil yang hanya mencapai 34,6 ng/L. Pencemaran ini memengaruhi ekosistem air, seperti gangguan fungsi reproduksi pada kerang laut.

Cara Aman Membuang Obat Kadaluarsa

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, obat kadaluarsa dari rumah tangga merupakan sampah spesifik yang mengandung B3. Sampah obat kadaluarsa harus dipilah dan dikumpulkan secara terpisah, tidak boleh dibuang langsung atau dicampur dengan sampah biasa. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah mengeluarkan panduan untuk membuang obat kadaluarsa dengan benar dan aman.

Prosedur penanganan obat kadaluarsa dari rumah tangga mencakup dua proses: pemilahan dan pengumpulan. Obat kadaluarsa dipilah di rumah, dikemas rapi dalam wadah tertutup seperti kantong plastik atau amplop, dan diberi tanda "obat kadaluarsa". Pengumpulan dibantu oleh petugas kebersihan atau dengan menempatkannya pada tong sampah pilah berwarna merah yang disediakan pemerintah daerah di berbagai lokasi.

Tempat sampah berwarna merah ini disiapkan khusus untuk menampung sampah B3 rumah tangga, termasuk obat kadaluarsa. Sampah yang terkumpul akan diangkut ke TPS limbah B3 skala kecamatan, lalu dikirim ke jasa pengelolaan limbah B3 untuk diolah lebih lanjut oleh pihak ketiga yang berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Dengan penanganan yang tepat, risiko pencemaran lingkungan dan bahaya kesehatan akibat obat kadaluarsa dapat diminimalkan.

INFO LENGKAP KLIK GAMBAR

Posting Komentar untuk "Propolis Kadaluarsa: Apakah Masih Berkhasiat dan Aman?"