Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 telah berakhir dengan sukses, tetapi di balik kesuksesan itu, terdapat kisah pilu di mana sejumlah petugas kehilangan nyawa saat menjalankan tugas mereka. Salah satu insiden terjadi di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur, di mana seorang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) bernama Sugiyono meninggal dunia saat sedang beristirahat pada Rabu (14/2) siang, tengah-tengah proses penghitungan suara.
Mendengar kabar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan bahwa almarhum terdaftar sebagai peserta aktif. Sebagai respons, BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan menyediakan beasiswa sebesar Rp144 juta untuk dua anak almarhum.
Tidak hanya Sugiyono, sejumlah petugas lainnya juga kehilangan nyawa, termasuk Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie, serta Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten.
Baca Juga : Tidak Tanggung-tanggung, BPJS Ketenagakerjaan Menanggung Biaya Sepenuhnya RS OJOL Sampai Rp 1,2 M
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa semua ahli waris mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari total 742 ribu petugas pemilu yang terdaftar, 80 mengalami kecelakaan kerja dan 61 meninggal dunia, dengan total manfaat yang dibayarkan mencapai Rp2,56 miliar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan duka cita mendalam atas kehilangan para petugas pemilu. Ia menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak bagi semua pekerja, termasuk petugas pemilu, yang harus dijamin oleh KPU dan Bawaslu.
Anggoro menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang menekankan perlunya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk penyelenggara pemilu. BPJS Ketenagakerjaan berharap Inpres ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 agar para petugas dapat bekerja tanpa kekhawatiran akan risiko pekerjaan mereka, yang telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi tambahan, peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan memiliki jaminan perawatan medis tanpa batas biaya dan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Ahli waris juga berhak mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia.
Informasi lengkapnya, Anda bisa membaca artikel ini : Pengertian, Manfaat, Hingga Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada peserta dan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan bagi petugas pemilu di masa mendatang.
Anda belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan? Ternyata tidak ribet. Simpel, Cukup 2 Menit! Inilah Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan.
Posting Komentar untuk "Gercep! BPJS Ketenagakerjaan Tunaikan Pemberian Manfaat bagi Keluarga Petugas Pemilu yang Meninggal"