Apakah Anda pernah mendengar istilah keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) / non upah?
Tidak hanya para karyawan, tetapi para pengusaha atau perusahaan juga harus mendaftar sebagai peserta program Jamsostek yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Secara umum, kepesertaan BPJS diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran.
Para karyawan perusahaan adalah peserta BPJS Penerima Upah (PU), sementara para pengusaha adalah peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).
Kenyataannya, meskipun mereka sudah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak yang belum mengenal BPU ini.
Artikel ini akan memberikan gambaran lengkap tentang keanggotaan BPU. Silakan simak selengkapnya di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan BPU?
Secara singkat, anggota BPJS Ketenagakerjaan BPU / non upah adalah mereka yang mendaftarkan keanggotaan mereka secara mandiri dan bukan sebagai karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan.
Mereka termasuk para wiraswasta, karyawan lepas, dan karyawan paruh waktu.
Siapa yang Termasuk dalam Kategori BPJS BPU?
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Penjelasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Kategori BPU mencakup pekerja yang tidak dipekerjakan oleh orang lain dan tidak menerima imbalan upah, antara lain:
- Pemberi Kerja, seperti pengusaha atau pemilik perusahaan.
- Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, misalnya pengacara, arsitek, dokter, seniman, dan pekerja lepas.
- Pekerja yang tidak menerima upah atau bekerja dalam sektor informal, seperti pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, dan tukang ojek.
Bagaimana Cara Mendaftar dan Melaporkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU / Non Upah?
Berikut adalah cara mendaftar dan melaporkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU / Non Upah:
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
- Menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau agen perisai bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) dengan pilihan pembayaran bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus.
- Jika terjadi perubahan data kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah / non upah, pelaporan dapat dilakukan sendiri ke BPJS terdekat atau melalui wadah/kelompok tertentu.
- Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah terjadinya perubahan data.
- Jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa peserta BPU, cara yang sama seperti di atas berlaku.
- Pelaporan harus dilakukan dalam batas waktu 2 x 24 jam sejak kejadian.
Dengan bantuan dari Agen Perisai Kasimura yang merupakan mitra resmi BPJS Ketenagakerjaan, maka semua prosesnya akan menjadi lebih mudah dan simpel. Ketika hendak mengajukan klaim pun juga akan didampingi dengan maksimal.
Kamu bisa cek info lengkapnya di artikel ini : Simpel, Cukup 2 Menit! Inilah Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan via Agen Perisai
Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah?
Berikut adalah manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU):
Perlindungan Kecelakaan Kerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi saat menjalankan pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta BPU berhak mendapatkan santunan biaya pengobatan dan jaminan kematian.
Salah satu contoh nyata, bisa Anda baca di artikel ini : Tidak Tanggung-tanggung, BPJS Ketenagakerjaan Menanggung Biaya Sepenuhnya RS OJOL Sampai Rp 1,2 M
Perlindungan Jaminan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan BPU menyediakan program jaminan hari tua untuk memberikan perlindungan keuangan pada masa pensiun bagi pekerja mandiri. Peserta BPU berhak mendapatkan uang pensiun yang telah disimpan sebelumnya saat masa pensiun tiba. Program Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat diikuti oleh peserta BPU secara sukarela.
Perlindungan Jaminan Kematian
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU akan mendapatkan jaminan kematian. Jika peserta BPU meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan santunan yang telah ditentukan.
Perlindungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU mendapatkan perlindungan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ini mencakup fasilitas pelayanan kesehatan dasar seperti perawatan medis, konsultasi kesehatan, dan obat-obatan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, pekerja mandiri dapat memperoleh perlindungan dan manfaat yang sama dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya. BPJS Ketenagakerjaan BPU juga membantu pekerja mandiri dalam mengelola dan melindungi keuangan serta masa depan mereka, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial pekerja mandiri.
Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, peserta harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Belum mencapai usia 56 tahun.
Pendaftaran dapat dilakukan secara manual di kantor BPJS atau secara online melalui agen perisai yang juga merupakan mitra resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya seperti artikel yang sudah ditulis di atas ya.
Besaran Iuran untuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU / Non Upah
Berikut adalah besaran iuran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU / Non Upah:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
- Besaran iuran JKK BPU adalah 1% dari nominal tertentu berdasarkan penghasilan.
- Nominal tersebut memiliki rentang antara paling sedikit Rp10.000 hingga paling tinggi Rp207.000.
Jaminan Kematian (JKM):
- Premi JKM untuk BPJS Bukan Penerima Upah adalah Rp6.800 setiap bulan.
Jaminan Hari Tua (JHT):
- Iuran JHT adalah 2% dari nominal tertentu yang didasarkan pada penghasilan.
- Nominal iuran JHT berkisar antara Rp20.000 hingga Rp414.000.
- Jika ikut kepesertaan 2 program (JKK, JKM), maka iuran bulanannya sebesar Rp 16.800,-
- Jika ikut kepesertaan 3 program (JKK, JKM, JHT), maka iuran bulanannya sebesar Rp 36.800,-
Bagaimana Jika BPJS Ketenagakerjaan BPU / Non Upah Tidak Dibayar?
Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU / non upah tidak membayar iuran secara rutin, mereka akan kehilangan manfaat dan perlindungan yang telah disebutkan sebelumnya.
Apakah akan terkena denda seperti BPJS Kesehatan? Tenang, di sini tidak berlaku denda keterlambatan. Sehingga program ini tidak akan memberatkan masyarakat, Justru sebalikna, program inu sangat membantu sekali ketika Anda mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti misalnya kecelakaan saat bekerja mencari nafkah.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU tidak membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut, layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat dibekukan. Ini berarti peserta tidak akan mendapatkan manfaat dan perlindungan selama masa pembekuan tersebut. Untuk mengaktifkan kembali layanan tersebut, Anda tinggal membayar iurannya saja.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU tidak membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut, hubungan antara peserta dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diputus.
Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU / non upah untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu agar dapat memperoleh manfaat dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Jika kelak di kemudian hari, Anda ingin mendaftarkan kembali sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, maka Anda tinggal mendaftar saja seperti ketika awal pertama mendaftar. Tidak ada beban untuk membayar iuran di masa lalu. Jadi, sistem ini sangat berbeda jauh dengan sistem BPJS Kesehatan ya. Bahkan, ketika di kepesertaan sebelumnya ternyata Anda masih memiliki tabungan JHT (Jaminan Hati Tua), maka tabungan itu tidak hangus, dan otomatis akan masuk menjadi saldo Anda kembali, ketika Anda sudah resmi mendaftar kembali sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem yang sangat adil sekali bukan? Bahkan tak ada pihak manapun yang akan merasa dirugikan, baik dari dari penyelenggara ataupun dari peserta itu sendiri.
Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU ( Bukan Penerima Upah / Non Upah ) dan ( PU ) Penerima Upah?
Perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah / Non Upah) dan BPJS Ketenagakerjaan PU (Penerima Upah) terletak pada beberapa faktor, yaitu:
Peserta
Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU adalah pekerja yang menerima upah atau gaji dari perusahaan atau majikan, sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU adalah pekerja mandiri yang tidak memiliki penghasilan tetap atau upah.
Iuran
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan PU dihitung berdasarkan besaran upah atau gaji yang diterima setiap bulannya, sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU dihitung berdasarkan tarif iuran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Manfaat
Manfaat yang diperoleh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan PU dan BPU berbeda. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU selain mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga mendapatkan manfaat tambahan seperti program pensiun, program kecelakaan kerja, dan program kematian.
Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU hanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja.
Manajemen
BPJS Ketenagakerjaan PU umumnya dikelola oleh perusahaan atau majikan tempat pekerja bekerja, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan BPU / non upah dikelola langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui mitra resminya yaitu Agen Perisai.
Secara keseluruhan, perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan BPU dan BPJS Ketenagakerjaan PU terletak pada status kepesertaan, besaran iuran yang dibayarkan, manfaat yang diperoleh, serta pengelolaan yang dilakukan.
Namun, kedua program ini memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Posting Komentar untuk "Pengertian, Manfaat, Hingga Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)"